Jumat, 07 Desember 2007

Dirjen Pajak jangan kecil hati

[Indonesia Care Group] - Belum lama ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution didemo oleh pengunjuk rasa yang menuntut agar pemerintah mengusut tuntas persekongkolan manipulasi harga jual dan keuntungan perusahaan batu bara serta mengusut keterlibatan aparat pajak yang terindikasi penggelapan pajak.

Kami memprediksi, ke depan intensitas demo seperti ini akan lebih dilakukan di depan Kantor Ditjen Pajak dengan berbagai motivasi. Misalnya faktor persaingan usaha, tetapi bisa juga merupakan upaya untuk pengalihan isu penggelapan pajak yang lebih besar. Meskipun demikian, secara positive thinking kita bisa melihatnya sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap penerimaan pajak.

Namun terlepas dari semuanya itu, aksi demo seperti ini seharusnya tidak membuat kecil hati atau pun melemahkan semangat Dirjen Pajak dan jajaran aparat pajak. Justeru bisa dijadikan vitamin bagi Dirjen Pajak dan jajarannya untuk mendorong tegaknya law enforcement di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak saat ini sedang menghadapi mega kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri yang diberitakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Tentu saja, hal ini akan menjadi prestasi yang luar biasa bagi Ditjen Pajak apabila aparatnya berhasil membuktikan dugaan penggelapan pajak tersebut. Apalagi Menkeu Sri Mulyani secara pesimistis sudah memberikan warning kepada aparat Ditjen Pajak bahwa kinerja mereka belum maksimal. Penilaiannya ini tentu berkaitan dengan upaya pencapaian target pendapatan yang dihimpun dari penerimaan pajak belum memenuhi harapan.

Kami mengharapkan Dirjen Pajak dan aparatnya semakin semangat dan bekerja efektif untuk membekuk pengusaha penggelap pajak yang menggerogoti keuangan negara dan bangsa?
[Sumber : BISNIS INDONESIA. Tulisan ini juga bisa dilihat di :

Selasa, 04 Desember 2007

Pemeriksaan Kasus BLBI Jangan Menabrak Hukum

[BLBI Monitor Network] - Pemeriksaan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hendaknya jangan menabrak hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat hukum dalam kasus ini, maka diprediksi akan meruntuhkan semua bangunan kepercayaan dunia usaha nasional dan internasional. Sebaiknya, Kejaksaan Agung bijaksana dan berhati-hati dalam penanganan masalah ini.

Seperti diberitakan media massa, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Salim menjelaskan bahwa pengusaha Anthony Salim diperiksa tim penyidik Kejaksaaan Agung pada Kamis (6/12) terkait kasus BLBI. Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan Anthony Salim? Pertanyaan ini sangat penting, karena seperti yang sudah menjadi konsumsi media, setidaknya beberapa hal penting yang perlu diketahui publik kembali. Pertama, BCA yang menerima BLBI telah menyelesaikan sendiri pinjaman BLBI melalui program rekapitalisasi, dimana BLBI dikonversi menjadi saham dalam BCA sehingga pemerintah memiliki 92,8% saham BCA.

Kedua, Keluarga Salim sebagai eks pemegang saham pengendali BCA mengadakan perjanjian dengan pemerintah (Menkeu dan Ketua BPPN/Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam bentuk Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu penyelesaian kewajiban Keluarga Salim dengan cara asset settlement, yang dinilainya setara dengan jumlah Keluarga Salim, tanpa disertai jaminan pribadi.

Ketiga, Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan MSAA. BPPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tanggal 11 Maret 2004 yang menyatakan bahwa Keluarga Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada BPPN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian MSAA. Karena itu, Keluarga Salim diberikan pembebasan dan pelepasan dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum. Kini, masalah BLBI diributkan kembali dan menjadi perhatian Kejakgung. Mudah-mudahan pemeriksaan yang dilakukan bisa memberikan kejernihan dalam masalah ini, bukan malah menjadi sumber persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini.

[Sumber : LIPUTAN 6. Tulisan ini juga bisa dilihat di : BISNIS INDONESIA,