Jumat, 23 Mei 2008

Prihatin Penahanan Sekretaris DPRD Banten

[Barian Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalitas] - Sehubungan dengan penahanan Sekretaris DPRD Banten Iya Sukiya, maka bersama ini kami dari Barisan Rakyat Anti Kriminalisasi dan Kejahatan (BRAKK!) menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Dalam pandangan kami, alasan Kejati Banten bahwa penahanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penyidikan, sangat sulit diterima akal sehat. Mungkinkah, pejabat DPRD tersebut bisa melarikan diri?

Menurut media, Iya Sukiya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) seluas kurang lebih 59 hektare senilai Rp45.735.206.202. Benar/tidaknya tuduhan tersebut, tentu harus dibuktikan di depan meja hijau yang menjunjung tinggi asas keadilan.

Penanganan kasus ini banyak mendapat perhatian publik karena dinilai tidak profesional. Pihak Polda Banten tidak sepenuhnya mengundang pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus ini, misalnya, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Serang (PPTKS) atau pun Pimpinan Pelaksana Kegiatan KP3 Banten Banten - yang sesungguhnya, sangat berkompeten. Bahkan, jika perlu Gubernur Banten juga penting didengar keterangannya.

Tidak mengherankan, jika banyak komentar yang menyebutkan Iya Sukiya yang saat itu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, telah dikorbankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, dibandingkan dengan Iya Sukiya, masih banyak pihak yang lebih pantas mempertanggungjawabkan persoalan ini. Baik, secara struktural jabatan, maupun pihak-pihak yang benar-benar menikmati rupiah dari proyek ini.

Nasi sudah menjadi bubur, sebaiknya Iya Sukiya menyampaikan secara jujur, siapa sesungguhnya yang lebih bertanggungjawab dalam kasus ini. Sehingga keadilan benar-benar menjadi panglima hukum yang sesungguhnya. Terima kasih.

[Sumber : JURNAL NASIONAL. Tulisan ini juga bisa dibaca di : OKEZONE DOTCOM, SINAR HARAPAN,