Namun demikian, hendaknya para pajabat Bapepam-LK jangan hanya berwacana alias ngomong doing. Kami menyarankan agar Bapepam – LK segera membuat daftar untuk meneliti oknum-oknum yang pernah dijatuhi sanksi, baik administrasi maupun denda di masa lalu, namun mereka kini menjadi pejabat di perusahaan-perusahaan pasar modal. Misalnya, menjadi komisaris/direksi perusahaan sekuritas atau emiten.
Soalnya ada kecenderungan, perusahaan-perusahaan yang kini ditangani oleh mereka akan melakukan maneuver pasar modal yang buntut-buntutnya merusak citra pasar modal – karena terbukti sukses merugikan investor pasar modal.
Mudah-mudahan Bapepam-LK cepat tanggap, semoga kasus-kasus yang berpotensi merugikan investor bisa dideteksi lebih dini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar