Senin, 23 Juni 2008

Menyesalkan Sikap Depkominfo Soal Kartel SMS

[Indonesia Telecommunications Watch] - Hingga saat ini Departemen Telekomunikasi dan Informatika (Depkominfo) tidak terlihat memberikan respon yang jelas untuk menyikapi temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membeberkan dengan gamblang adanya kartel dalam pelayanan pesan pendek atau short message service (SMS) oleh enam operator seluler.

Apalagi Depkominfo juga menyatakan, pihaknya tidak akan menyiapkan regulasi apa pun untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Depkominfo juga tidak akan menetapkan rentang harga maupun tariff batas untuk mengendalikan penetapan tariff SMS dan tetap menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Begitulah statemen Basuki Yusuf Iskandar, Ditjen Postel yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), seperti dikutip media.

Padahal menurut KPPU, sejak 2004 terdapat enam operator seluler yang terbukti melakukan kartel dalam penentuan tarif SMS. Dalam perhitungan KPPU tersebut, masyarakat telah dirugikan sebesar Rp 2,827 triliun.

Menyikapi hal demikian, terus terang saja kami sangat prihatin dan menyesalkan sikap Depkominfo, yang terkesan lepas tangan soal kartel SMS ini. Sebagai regulator sepantasnya Depkominfo maupun BRTI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi atas berbagai ancaman kecurangan-kecurangan yang bisa dilakukan oleh operator. Jika diserahkan begitu saja kepada pasar, lalu buat apa kehadiran institusi Depkominfo dan BRTI ?

Oleh sebab itu, kami juga mendesak tim KPPU untuk melakukan upaya-upaya lanjutan dengan meneliti para pejabat yang terkait di Depkominfo/BRTI, apakah ada indikasi “pembiaran” kartel SMS ini terjadi oleh pemerintah. Bila ada indikasi tersebut, sebaiknya pejabat yang terlibat dilengserkan, dan menggantinya dengan personal yang lebih kapabel dan memiliki moral yang mulia untuk melindungi konsumen pengguna jasa SMS.

Tidak ada komentar: