Sabtu, 21 Juni 2008

Periksa Rekening Jaksa yang Menangani Kasus Lapindo !

[Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalitas] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa rekening jaksa yang menangai Kasus Lumpur Lapindo. Hal ini harus dilakukan karena bolak-baliknya berkas kasus Lapindo antara kepolisian dengan kejaksaan menimbulkan kecurigaan publik. Setidaknya, sudah sekitar tiga kali kejaksaaan mengembalikan berkas kasus Lapindo ke kepolisian.

Menurut media, Polda Jawa Timur saat ini sedang menyelidiki dugaan unsur kelalaian yang memicu timbulnya bencana Lapindo sejak 2006. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dari pegawai Lapindo dan perusahaan lain dari sub kontraktor pengeboran di sumur Banjar Panji-1 itu.

Polisi sendiri sudah tiga kali melimpahkan berkas kasusnya ke Kejati Jatim, tapi tiga kali pula berkas itu dikembalikan kepada polisi, dengan alas an belum sempurna. Pengembalian berkas itu antara lain karena adanya dua keterangan dari saksi ahli yang bertentangan. Pendapat pertama menyatakan semburan karena faktor kelalaian, sedangkan pendapat kedua, karena bencana alam.

Oleh sebab itu, kehadiran KPK sangat penting, untuk menepis kecurigaan publik yang menduga ada permainan dengan oknum-oknum kejaksaan. Akan lebih baik jika pola-pola intelejen seperti penyadapan terhadap pihak-pihak aparat yang terkait dengan kasus Lapindo ini bisa dilakukan. Sehingga masyarakat menjadi lebih maklum, apakah kisah bolak-baliknya berkas perkara tersebut terkait dengan kelengkapan atau karena “faktor” lainnya.

[Sumber : SURAT PEMBACA DOTNET. Tulisan ini juga bisa dilihat di :

Tidak ada komentar: