Kamis, 03 Juli 2008

Investor Gurem Dilarang Masuk Bursa ?

[Indonesia Investment Watch] - Kasihan betul nasib investor gurem, kini mereka tidak mungkin lagi melakukan transaksi margin saham dan short selling. Soalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan yang tidak memungkin investor gurem melakukan transaksi tersebut. Hanya investor kuat dan perusahaan efek kuat saja yang bisa melakukan transaksi tersebut.

Argumentasi Bapepam-LK mengeluarkan aturan ini adalah untuk mencegah gagal bayar, baik dari investor maupun dari perusahaan efek ketika jatuh tempo. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek dan kualitas pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah.

Bagaimana pun transaksi margin sebenarnya merupakan fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar daripada modalnya. Misalnya, investor memiliki modal Rp 50 juta maka bisa membeli saham sampai Rp100 juta. Sisa kekurangannya ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Keuntungan bagi investor tentu saja, jika harga sahamnya naik maka investor akan memperoleh keuntungan yang berlipat, meskipun jika rugi juga mengalami kerugian besar.

Sedangkan transaksi short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor, meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya, perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham investor lain kepada investor yang akan transaksi short selling. Nah, sebenarnya kedua transaksi tersebut adalah hal yang biasa dilakukan di bursa manapun.

Kini, kedua transaksi inilah yang diatur Bapepam-LK dengan berbagai persyaratan yang akan mnemberiatkan untuk investor gurem. Misalnya, investor yang memperoleh fasilitas ini wajib memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, investor juga harus memiliki pendapatan tahunan minimal Rp 200 juta, serta investor diwajibkan menyetorkan jaminan awal minimal Rp 200 juta kepada perusahaan efek.

Di satu sisi, mungkin argumentasi Bapepam-LK ada benarnya. Namun dilihat dari sisi kacamata investor, aturan Bapepam ini sama saja dengan melarang investor gurem untuk masuk bursa, apalagi turut menikmati fasilitas untuk meraih keuntungan dari investasinya di pasar modal. Dalam pandangan kami, Bapepam-LK telah membuat prakondisi bahwa bursa saham hanya bisa dinikmati oleh investor-investor raksasa – yang sudah memiliki dana dan kekayaan. Duh, kasihan betul nasib investor gurem…

[Sumber : BUSINESS TODAY, Tulisan ini juga dimuat di :

Tidak ada komentar: