Minggu, 06 Juli 2008

Komisaris BUMN Jangan Hanya Pajangan

[Indonesia Care Group] - Jabatan komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai hanya pajangan. Buktinya, sebagian posisi komisaris diisi oleh orang yang merangkap jabatan bahkan ada yang tidak pernah terkait dengan wilayah kerja BUMN. Sebagaimana diketahui, selain diisi pejabat ada juga komisaris yang diisi oleh aktifis mahasiswa, aktifis parpol, dan purnawirawan yang pernah aktif membantu tim sukses di masa kampanye.

Padahal jabatan komisaris tidak bisa dikerjakan secara sampingan atau sambil lalu. Berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, tugas komisaris sesungguhnya sangat berat. Pasal 114 ayat 3 menegaskan bahwa anggota dewan komisaris ikut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai bertugas.

Salah besar, jika dalam realitasnya kemudian jabatan komisaris ini menjadi pajangan saja, apalagi kompensasi dan gaji yang diberikan kepadanya pun besar dan menggiurkan. Berdasarkan penelusuran media massa, gaji komisaris pada umumnya adalah Rp 25 juta/bulan. Namun untuk BUMN di bidang keuangan & perbankan, bisa mencapai Rp 50 juta. Bukan itu saja, mereka juga memperoleh tunjangan-tunjangan yang jumlahnya wah.

Oleh sebab itu, sungguh memprihatinkan jika para komisaris ini hanya ongkang-ongkang menikmati kompensasi, gaji dan tunjangan-tunjangan. Argumentasi Menneg BUMN bahwa kehadiran komisaris diperlukan karena mewakili kepentingan pemerintah, patut dipertanyakan efektifitasnya. Benarkah komisaris tersebut mewakili kepentingan pemerintah ? Benarkah dengan akses informasi yang diperolehnya, akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerintah ? Mudah-mudahan demikian, kalau pun tidak semoga jabatan ini bukan hanya menjadi pajangan.

Tidak ada komentar: